C. MEMBACA
Membaca Naskah
Berita
Berita merupakan bagian dari sarana
penyerbaran informasi tentang kejadian yang masih hangat.
Beberapa hal yang
dapat di jadikan pertimbangan kita sebelum membacakan naskah berita adalh
sebagi berikut :
1.
Membaca
dan memahami terlebih dahulu naskah berita yang akan di baca.
2.
Memberikan
tanda penggalan (/) sesuai dengan makna berita dan sebagai temapat pengambilan
napas.
3.
Memberikan
garis bawah pada kata / kalimat yang mendapt tekanan khusus.
4.
Membacakan
berita dengan baik.
Setelah menguasai
naskah berita yang akan dibacakan , seanjutnya kita dapat emebacakan berita
tersebut sengan emeperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1.
Menggunakn
lafal / ucapan sesuai dengan bunyi bahasa yang tepat.
2.
Memperhatikan
artikulasi tiap – tiap fonem secara jelas.
3.
Menggunakan
intonasi yang baik sesuai dengan maksud berita.
4.
Memperhatikan
setiap tanda baca yang ada dal naskah berita .
Beberapa hal di
atas merupakan panduan ynag biasa di gunakan pembac radio. Adapun untuk pembaca
berita di televisi , selain hal – hal yang tersebut di atas , kita juga harus
memperhatiakn hal – hal berikut ini :
1.
Berpenampilan
wajar , rapi , dan bersih.
2.
Bersikap
tenang, tidak gugup, penuh ras percay diri.
3.
Menghindari
gerakan tangan , kapala, / anggota tubuh lainnya secara berlebihan.
4.
Pandangan
mata tidak terpaku pada naskah yang sedang di baca , sesekali di tujukan ke
arah penyimak berita.
D. MENULIS
MENULIS SURAT
DAGANG DAN SURAT KUASA
Di era komunikasi serba mudah ini,
keberadaan surat sebagai sarana komunikasi masih di manfaatkan terutama untuk
kepentingan dinas dan niaga . Sedangkan untuk kepentingan pribadi surat telah
tergantikan oleh telefon genggam yang tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
Berdasarkan atau pengirimnya ,
surat di bedakan menjadi 3 , yaitu :
1.
Surat Pribadi , yaitu surat yang di buat oleh
seseorang dan dikirimkan oleh oranng lain , suatu instansi / perusahaan.
2.
Surat
Dinas , yaitu surat yang di buat oleh instansi dan di kirimkan kepada seseorang
, instansi lain , atau perusahaan
3.
Surat
Dagang / Surat Niaga , yaitu surat yang di buat oleh suatu perusahaan dan di
kirimkan kepada seseorang , suatu instansi , / perusahaan lain.
SURAT DAGANG / SURAT NIAGA
Surat dagang adalah surat yang di
keluarkan oleh suatu badan / perusahaan yang di gunakan untuk kegiatan niaga /
eprdagangan , baik yang emnyangkut jual beli barang / jasa untuk kelancaran
proses perniagaan.
Apabila di
klasifikasikan , surat niaga terdiri atas beberapa macam , di antaranya adalah
:
Contoh surat niaga ;
a.
Surat penawaran
Surat penawaran di sebut juga surat jual.
Berikut ini adalah cara menyusun surat
penawaran yang baik dan efektif.
1.
Mempergunakan gaya bahasa
yang menarik , agar menimbulkan minat
pada calon pembeli / pengguna barang tersebut.
2.
Merinci barang yang di
tawarkan untuk menghindari keraguan
calon pembeli.
3.
Merekomendasikan bahwa
barang tersebut bermutu tinggi dan merupakan keharusan untukmemilikinya.
4.
Menjamin ketentuan harga
, cara pengiriman , dan penyerahan barang .
5.
Memberikan potongan harga
yang menerik dengan syarat pembayaran yang mudah dan ringan .
6.
Mencatumkan sifat
penawaran antara lain ( penawaran bebas, penawaran terikat, / penawaran
berjangka .)
7.
Menyebutkan apakah harga
barang itu sudah termasuk pajak PPn dan MPO
CONTOH :
PT BINA ELEKTRONIKA
Jalan gajah mada 107
Jakarta
No. 0011/BE-I/2010
Yth. Tuan hassanuddin
Pemilik toko sari murni
Jln. Anggrek bulan no. 72
Semarang
Hal: penawaran alat –
alat elektonika
Dengan hormat
Memenuhi surat permintaan Bapak No.
099/SM-I/2010 tanggal 6 Januari 2010 mengenai alat – alat elektronika , dengan
ini perkenalkanlah kami mengejukan penawaran secara tidak terikat sebagai
berikut:
A.
Jenis barang : Setrika listrik
Merk : INDOJAYA
Voltage : 220/75 watt
Buatan : Jerman 2000
Harga pasti : Rp 85.000.00( delapan puluh lima
ribu rupiah )/ buah
B.
Jenis barang : Lemari es
Merk : INDOJAYA
Voltage : 220/250 watt
Buatan : Jerman 2000
Harga pasti : Rp1.375.000,00 (satu juta tiga
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )/ buah
C.
Jenis barang : kipas angin automatis
Merk : Nasional/2000
Buatan : indonesia
Harga pasti ; Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu
ruoiah)/ buah
D.
Jenis barang : kompor listrik
Merk : Bunga Matahari
Buatan : jepang/ 2000
Harga pasti : Rp 235.000,00 (tiga ratus dua puluh lima
ribu rupiah)/buah.
Keterangan :
1.
Harga tersebut di atas
sudah termasuk PPn dan MPO
2.
Pembayaran
a.
50% dibayar pada waktu
pesan.
b.
25% dibayar pada waktu
dikirim.
c.
25% dibayar satelah
barang diterima dengan baik.
3.
Pengiriman 2 (dua) minggu
pembayaran pertama
Demikian surat penawaran ini kami ajuakan ,
semoga dapat berkenan di hati. Atas perhatian bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT
BINA ELEKTRONIKA
D.Junaidi
Direktur Utama
b.
Surat
perjanjian jual beli
Surat perjanjian jual beli
adalah surat yang di buat oleh pihak penjual dan pehak pembeli, yang
kesepakatannya dinyatakan secara tertulis.
Surat Perjanjian Jual Beli
Yang bertyanda di bawah
ini ,Drs .Rahmad Idris . direktur PT KERTA NIAGA, alamat Jalan Hayam Wuruk
Nomor 987 Jakarta, bertindak atas mana PT KERTA NIAGA yang selanjutnya di sebut
pihak pertama , dan H. Malik Akhmadi,Direktur PT SUMBER AGUNG , alamat Jalan
Melawi I nomor 2230,kebayoran baru Jakarta , berindak atas nama PT SUMBER AGUNG , yang selanjutnya di sebut pihak
kedua .
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan perjanjian jual beli ,
yang di atue sebagai berikut.
Pasal 1
Phak pertama setuju menyediakan dan
menjual kepada pihak kedua sepuluh buah dump truk merk Apolio tipe 450 CD, yang
akan di impor dari jerman seharga Rp
10.000.000,00 per buah, sehingga jumlah seluruhnya Rp 100.000.000,00.
Pasal 2
Barang barang tersebut di atas akan di
impor oleh pihak pertama dengan mempergunakan devisa lengkap melalui bank
mandiri Jalan Thamrin Jakarta.
Pasal 3
Pihak kedua akan melakukan
pembayaran kepada pihak pertama dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
50% dari jumlah seluruh harga sebasar Rp 100. 000.000,00 dibayr pada waktu
perjanjian ditandatangani.
b.
25% sisanya pada waktu pembukaan L/C
c.
25% sisanya lagi pada waktu penyerahan barang barang tersebut kepada pihak
kedua.
Pasal 4
Jika impor
dengan DP ini tidal terlaksanakan , maka pihak pertama akan mengembalikan 50%
uamng muka tersebut pada pasal 3 kepada
pihak kedua dngan tambahan sebesar 5%
per bulan sebagi ganti rugi kepada pihak kedua.
Pasal 5
Surat
perjanjian ini diberlakukan sebagai kitansi dari uang muka penerimaan yang 5%
dari jumlah seluruh harga yaitu Rp 50.000.000,00.
Pasal 6
Jika dalam
perjanjian ini timbul suatu persoalan , maka persoalan ini pada taraf pertama
akan diselesaikan secaara kekeluargaan .Namun bila ternyata gagal , maka
persoalan akan di selesaikan menurut hukum yang berlaku, dan kedua belah pihak
memilih domisili di Jakarta Pusat.
Pasal 7
Surat
perjanjian ini dibuat di atas kertas segel Rp 6.000,00 ditandatangani dan
dibuat rangkap dua. Masing – masing memegang satu buah denngan kekuatan hukum
yang sama.
Jakarta,
22 Januari 2010
Pihak Pertama
pihak Kedua
Drs. Rahmad Idris
H.
Malik Akhmadi
2. surat Kuasa
Surat
kuasa adalah surat yanng di buat untuk memberikan kekuasaan terhadap seseorang yang dapat di
percaya supaya berindak mewakili orang yang dapat di percaya supaya bertindak
mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat
melaksanakan sendiri.
Syarat – syarat
untuk membuat surat.
Contoh surat kuasa :
Yang bertanda tangan
dibawah ini;
Nama : Ny. Sunarto
Pekerjaan ; pegawai Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Jakarta
Alamat : Pisangan Baru Rt. 009 Rw, 02 No.
101 Jatinegara, Jakarta Timur.
Dengan ini
Memberi kuasa kepada ;
Nama : Abdul Kanan
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Matraman Raya No. 11A,
Jakarta Timur
Untuk : mengambil gaji saya bulan Juni
2011
Surat kuasa ini diberikan
sehubungan saya sedang menjalankan dinas ke luar kota dan dibuat dengan
sesungguhnya, semoga yanng berkepentingan maklum. Sebelum dan sesudahnya saya
ucapkan terima kasih.
Jakarta, 13 April 2010
Yang menerina kuasa,
Yang
memberi kuasa,
Abdul Kanan
Ny. Sunarto